jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Video (AJV) bidang Lingkungan Hidup menggelar diskusi publik bertema “Uap Beracun Berbahaya (VOCs) di POM Bensin (SPBU), Bagaimana Solusinya?” di Hotel Amaris Pancoran, Jakarta, Sabtu (14/3).
Diskusi ini mengangkat persoalan emisi uap bahan bakar di SPBU yang berpotensi berdampak pada kesehatan manusia serta lingkungan.
BACA JUGA: Uap VOCs Mengancam Pekerja dan Konsumen di SPBU
Ketua AJV, Chandra, mengatakan kegiatan ini merupakan diskusi ketiga yang diadakan AJV terkait isu uap bahan bakar di SPBU. Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan solusi konkret sehingga masyarakat tidak lagi khawatir saat berada di SPBU.
“Ini sudah dua kali kami lakukan sebelumnya, dan semoga diskusi ketiga ini berjalan lancar. Kami berharap isu yang diangkat dapat membawa hasil yang baik dan menghasilkan solusi agar masyarakat tidak ragu lagi datang ke SPBU,” ujarnya.
BACA JUGA: Soroti Bahaya Uap VOC di SPBU, Iskandar Desak Regulasi untuk Lindungi Pekerja
Menurut Chandra, hasil diskusi juga diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah agar dapat menghadirkan kebijakan yang melindungi masyarakat dari paparan uap berbahaya di SPBU.
Sementara itu, Brigitta Manohara menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat teknologi untuk menangkap uap bensin yang selama ini terlepas ke udara. Uap tersebut dapat dikondensasikan kembali menjadi bahan bakar.
BACA JUGA: Viral Penganiayaan 4 Karyawan SPBU di Tuban, Pelakunya
“Uap bensin yang terlepas ini jika dihitung bisa mencapai kerugian sekitar Rp 3,8 triliun per tahun. Jika uap itu bisa ditangkap dan diolah kembali, maka selain mengurangi pencemaran juga bisa mengembalikan nilai ekonominya,” katanya.
Ahli pemasangan alat Vapor Recovery System (VRS), Baidi, menjelaskan teknologi tersebut mampu menangkap uap Volatile Organic Compounds (VOCs) dari proses pengisian dan penyimpanan bahan bakar di SPBU.
Menurutnya, mesin VRS bekerja dengan memanfaatkan tekanan uap bahan bakar yang masuk ke dalam sistem untuk kemudian diproses melalui penyulingan dan pendinginan hingga kembali menjadi BBM.
“Prosesnya sekitar 30 menit hingga satu jam sampai menjadi bahan bakar kembali. Dari mesin awal, alat ini mampu menangkap sekitar 75–80 persen uap VOC,” jelas Baidi.
Ia menambahkan, kehilangan bahan bakar akibat penguapan biasanya berkisar 0,12–0,2 persen atau sekitar 12 liter.
Dengan teknologi ini, sebagian besar uap tersebut dapat ditangkap kembali.
Saat ini, alat tersebut telah dipasang di sekitar 20 SPBU di wilayah Jabodetabek.
Mesin berukuran sekitar dua meter tinggi dan 180 sentimeter panjang itu memiliki masa pakai antara lima hingga sepuluh tahun tergantung pada perawatan.
Namun, Baidi mengakui teknologi tersebut masih diimpor dari Korea Selatan dengan harga sekitar Rp 600 juta per unit.
“Untuk bisa bekerja efektif, kondisi tangki pendam di SPBU harus baik, terutama pada bagian main hole. Jika ada kebocoran di bagian tersebut, mesin tidak bisa bekerja optimal menangkap uap,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa secara kasat indera, masyarakat sebenarnya dapat merasakan paparan uap tersebut melalui bau bahan bakar yang kuat di area SPBU, yang dalam beberapa kasus bisa menyebabkan pusing dan mual.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Angga Wira, Satuan Pengawas SKK Migas yang juga Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menilai isu ini sangat relevan karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan standar infrastruktur SPBU.
“Beberapa komponen VOC berdampak pada kesehatan, seperti benzena yang bersifat karsinogen, etilbenzena yang juga berpotensi karsinogen, toluena yang dapat menyebabkan gangguan saraf, xilena yang bersifat iritan, serta n-hexana yang merupakan neurotoksin,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah membuka peluang untuk membahas lebih lanjut teknologi pengendalian uap bahan bakar tersebut melalui forum diskusi lanjutan bersama berbagai pihak.
“Kementerian ESDM akan memfasilitasi diskusi lebih lanjut dengan Direktur Teknik Lingkungan untuk membahas hal ini, apakah nantinya bisa menjadi bagian dari standar atau persyaratan dalam penerbitan perizinan SPBU,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi usaha pengelola SPBU juga perlu diperhatikan karena margin usaha yang semakin tipis, sementara investasi untuk satu unit mesin mencapai sekitar Rp 600 juta atau sekitar 10 persen dari total investasi SPBU.
Ke depan, pemerintah juga mendorong kemungkinan produksi alat serupa di dalam negeri agar biaya investasi bisa lebih terjangkau.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan SPBU yang lebih ramah lingkungan atau Go Green, sekaligus melindungi pekerja dan masyarakat dari paparan uap bahan bakar berbahaya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




