Genap satu tahun sudah, sebelas ribu orang pekerja grup Sritex, di-PHK. Namun hingga kini hak-haknya sebesar 380 miliar rupiah, tak kunjung dibayarkan. Mereka bertubi-tubi aksi, menuntut kurator pemberesan aset diganti.
Baca juga: Gagap Tanggap Tanah Bergerak




