19 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand di Perairan Phuket

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Sebanyak 19 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia asal Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas maritim Thailand di perairan Phuket pada Selasa, 10 Maret waktu setempat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Thailand.

Penangkapan ABK WNI di Perairan Thailand

Penangkapan dilakukan dalam operasi maritim oleh otoritas Thailand terhadap dua kapal nelayan yang dilaporkan memasuki perairan negara tersebut secara ilegal.

Para nelayan tersebut bekerja di dua kapal berbeda yaitu KM Anak Manja 02 dengan bobot 26 gross ton yang membawa 13 ABK dan satu kapten, serta KM Jalur Gaza dengan bobot 7 gross ton yang membawa empat ABK dan satu kapten.

Pelaksana tugas Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah menyampaikan total terdapat 19 WNI awak kapal nelayan yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Dari jumlah tersebut, satu orang diketahui masih berusia di bawah umur yaitu 16 tahun.

Saat ini seluruh ABK WNI tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Terdapat kemungkinan para ABK akan dipindahkan ke penjara provinsi untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Pemerintah RI Berikan Pendampingan

Kementerian Luar Negeri RI memastikan para WNI tersebut telah mendapatkan bantuan hukum dari Konsulat Republik Indonesia di Songkhla.

Perwakilan RI juga telah mendatangi para ABK untuk melakukan komunikasi langsung serta memberikan bantuan logistik selama masa penahanan.

Heni Hamidah menyatakan, "KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak".

Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI, seluruh ABK dilaporkan berada dalam kondisi sehat.

Heni menambahkan, "Perwakilan RI akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand".

Pemkab Aceh Timur Minta Perhatian Pemerintah Pusat

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia.

Surat tersebut berisi permintaan perhatian pemerintah pusat terhadap penangkapan 19 nelayan asal Aceh Timur tersebut.

Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, "Kami menyurati Menteri Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia terkait 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap dan ditahan otoritas Thailand".

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri dapat menindaklanjuti surat tersebut serta membantu memfasilitasi penanganan hukum para ABK.

Pemerintah daerah juga berharap para nelayan tersebut dapat segera dipulangkan ke Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siap Perang Panjang! Iran Bersumpah Bakal Balas Dendam ke AS-Israel
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pertanda Buruk Muncul di Dekat RI, Lebih Banyak dari Seabad Lalu
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi di 2025 AS Direvisi, Bisa Tak Capai 1%
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Puncak Arus Mudik Diprediksi 18 Maret 2026, Ini 4 Titik Potensi Kemacetan di Tangerang
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Antisipasi Kecelakaan, Ratusan Petugas Disiapkan di Jalur Rawan Bencana
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.