Penampakan Uang THR Hasil Pemerasan Bupati Cilacap

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah goodie bag berisi tunjangan hari raya (THR) hasil pemerasan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ada delapan tas goodie bag yang diletakkan di atas meja konferensi pers.

Baca juga: Bupati Cilacap Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan KPK

Delapan tas berwarna putih, sementara dua tas lainnya berwarna coklat muda dengan gambar kepala singa yang dikelilingi tulisan “A Forever Happy Whole Day Lion”.

Dua petugas KPK mengeluarkan isi tas berupa uang tunai pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Uang tunai ini ada yang dimasukkan ke dalam amplop putih, diikat dengan karet gelang, dan ada yang dimasukkan dalam kantong plastik bening.

Goodie bag berisi THR ini awalnya akan diserahkan kepada Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap.

Jumlah THR yang diberikan juga berbeda-beda, tergantung institusi yang menerima. Mulai dari Rp 20 juta, Rp 50 juta, hingga Rp 100 juta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk eksternal membutuhkan Rp 515 juta. Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka Pemerasan THR Lebaran

Hingga OTT dilakukan, uang THR yang diminta sudah dikumpulkan sebanyak Rp 610 juta.

Uang tunai Rp 610 juta ini telah disita dari rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, salah satu orang yang diperintahkan Syamsul untuk menarik uang THR dari SKPD.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI Ajak Masyarakat Sumbar Jalani Tradisi Manambang Pakai QRIS
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Kapolda Metro: Masih Pendalaman!
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Lebaran Tinggal Hitungan Hari, 2 iPhone Ini Dibanderol Tak Sampai Rp10 Juta
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Amri/Nita berusaha atasi inkonsistensi setelah terhenti di Swiss Open
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
8.716 Kasus Campak Terdata di Awal 2026, Pemerintah Gencarkan Imunisasi
• 19 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.