KPK: Bupati Cilacap Libatkan Kasatpol PP Tagih Uang Buat THR ke Perangkat Daerah

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap sejumlah perangkat daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perintah pengumpulan uang tersebut disampaikan Syamsul kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap memerintahkan saudara SAD selaku Sekda untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Instruksi tersebut kemudian diteruskan oleh Sekda kepada tiga asisten daerah, yakni Asisten I, II, dan III untuk menghitung kebutuhan dana.

Dalam proses penagihan, perangkat daerah yang belum menyetor disebut akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayah kerja masing-masing.

Penagihan tersebut bahkan dibantu oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan,” kata Asep.

Dari hasil pemerasan terhadap 23 perangkat daerah yang terdiri dari RSUD hingga Puskesmas, Syamsul mendapatkan Rp 610 juta. Sebanyak Rp 515 juta merupakan jatah untuk diberikan kepada Forkopimda. KPK mengungkap Syamsul juga hendak menggunakan sebagian uang itu untuk THR pribadi.

Uang ratusan juta itu belum dibagikan ke Forkopimda. Sebab, saat pengumpulan uang itu, sejumlah pihak ditangkap oleh KPK pada Jumat (13/3). Sebanyak 27 orang ditangkap di wilayah Cilacap.

Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syahrul dan Sadmoko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Siapkan Skenario WFH Jika Krisis BBM Global Terjadi
• 21 jam lalueranasional.com
thumb
Telkom Grup (TLKM) dan Komdigi Kolaborasi Jaga Keandalan Jaringan Jelang Idulfitri
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
48 Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen Pagi Ini, Cek Ketersediaan Tempat Duduknya
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Truk Sumbu Tiga Masih Beroperasi Saat Arus Mudik, Korlantas Siapkan Penindakan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Gotong Royong Wujudkan Hunian Layak Untuk Penyintas Bencana Sumatera
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.