KPK: Bupati Cilacap Peras 25 Perangkat Daerah hingga 20 Puskesmas

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil ekspos operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap. Kasus ini berupa dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya, yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penangkapan didasari aduan masyarakat. Bahwa, ada permintaan uang dari Syamsul terkait kebutuhan hari raya. Dalam kasus ini, Syamsul memberikan perintah langsung kepada Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko (SAD).

“Untuk mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR (tunjangan hari raya),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026.

Syamsul diduga meminta uang untuk memberikan THR ke pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Cilakngkap. Dari perintah Syamsul, Sadmoko mengajak Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) melakukan pembahasan.
 

Baca Juga :

Bupati Cilacap Peras Rp610 Juta untuk Bagi-bagi THR

Dalam kasus ini, Syamsul meminta disiapkan uang untuk pembagian THR sebesar Rp515 juta. Sumbowo cs kemudian meminta uang ke perangkap daerah dengan alasan adanya ‘target setoran’.

Uang terkumpul sampai Rp750 juta. Setidaknya, dana itu didapatkan dari 25 perangkat daerah, dua RSUD, dan 20 puskesmas di Cilacap.

“Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetorkan uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta,” ujar Asep.

Dari total yang diminta, kebanyakan pihak yang memberi hanya Rp3 juta. Namun, ada juga yang menyerahkan uang sampai Rp100 juta.

“Adapun, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER,” ucap Asep.

Gedung KPK. Foto: MI/Susanto

Ferry juga merupakan orang yang menerima laporan ketidaksanggupan satker, untuk menyerahkan uang permintaan Bupati Cilacap. Dalam kasus ini, Sadmoko, meminta uang dikumpulkan sebelum libur lebaran dimulai, yaitu 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD,” ujar Asep.

Jika tidak menyetor, tiga orang itu akan meminta bantuan Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap untuk melakukan penagihan. Total, Rp610 juta terkumpul dari permintaan ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Memeriksa Lokasi Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus KontraS: Banyak CCTV
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Berkat Jadi BRILink Agen, Wanita di Merauke Ini Berhasil Kembangkan Usaha hingga Perbaiki Ekonomi Keluarga
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Matangkan Konsep Defending dan Attacking, TC Timnas Indonesia U-20 di Surabaya Berjalan Positif
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Perang AS-Israel vs Iran Hantam Pariwisata, Kerugian Capai US$600 Juta per Hari
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
KPK: Kepala Daerah Tidak Wajib Beri THR kepada Pihak Eksternal
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.