Hal- hal yang Membatalkan Itikaf Ramadan 2026, Salah Satunya Keluar dari Masjid

grid.id
13 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Bulan suci Ramadan 2026 kembali menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, terutama pada sepuluh malam terakhir. Salah satu amalan sunnah yang paling dianjurkan adalah itikaf, yakni berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun, tidak sedikit umat Muslim yang belum memahami secara utuh aktivitas apa saja yang bisa membuat ibadah ini menjadi batal. Padahal, memahami batasan dan syarat sah itikaf sangat penting agar ibadah yang dijalankan selama Ramadan 2026 tidak sia-sia.

Selain menjadi sarana memperbanyak doa, tadarus Al-Qur’an, zikir, dan qiyamul lail, itikaf juga merupakan tradisi yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. Karena itu, mengetahui hal-hal yang membatalkan itikaf menjadi bekal penting agar ibadah pada Ramadan 2026 tetap sah dan bernilai pahala.

Pengertian Itikaf yang Perlu Dipahami saat Ramadan 2026

Pada Ramadan 2026, itikaf kembali menjadi salah satu amalan sunnah yang banyak dilakukan umat Islam, terutama saat memasuki 10 malam terakhir bulan suci. Ibadah ini bukan sekadar berdiam diri di masjid, tetapi juga bentuk penghambaan total kepada Allah SWT dengan meninggalkan kesibukan duniawi untuk fokus beribadah.

Secara umum, itikaf dimaknai sebagai berhenti atau diam di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu semata-mata untuk niat beribadah kepada Allah. Selama menjalankannya di Ramadan 2026, seorang Muslim dianjurkan memperbanyak tadarus Al-Qur’an, berzikir, berdoa, hingga menunaikan salat malam atau qiyamul lail.

Sementara secara bahasa, itikaf berasal dari kata akafa–ya’kifu–ukufan. Jika dikaitkan dengan frasa an al-amr, maknanya adalah mencegah.

Sementara bila digabungkan dengan kata ‘ala, artinya menjadi menetapi atau tetap berada dalam suatu keadaan. Dari makna bahasa tersebut, istilah itikaf berkembang menjadi i’takafa-ya’takifu-i’tikafan, yang bermakna menetap atau tinggal di suatu tempat untuk tujuan tertentu.

Dalam istilah syariat, itikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tujuan utamanya saat Ramadan 2026 tentu untuk meningkatkan keimanan, memperbanyak ibadah, sekaligus menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat atau tercela.

Dalam sejarahnya, Rasulullah SAW selalu melakukan itikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Tradisi itu kemudian dilanjutkan oleh istri-istri beliau setelah wafatnya Rasulullah. Dalam hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, disebutkan Rasulullah selalu beritikaf pada 10 hari terakhir Ramadan sampai beliau wafat, lalu istri-istri beliau melanjutkan amalan tersebut.

Rukun Itikaf

Itikaf pada Ramadan 2026 dipandang sebagai ibadah yang sangat dianjurkan, terlebih karena momen ini juga berkaitan dengan pencarian malam Lailatul Qadar. Agar pelaksanaan itikaf pada Ramadan 2026 sah secara dasar, terdapat dua rukun utama yang harus dipenuhi:

 

Syarat Sah Itikaf

Selain rukun, ada pula syarat sah yang wajib diperhatikan sebelum menjalankan itikaf pada Ramadan 2026, yaitu:

Hukum Itikaf dalam Islam

Secara umum, hukum itikaf adalah sunnah. Namun, dalam kondisi tertentu, hukumnya bisa berubah. 

Mengutip Kompas.com, Sabtu (14/3/2026), sunnah, jika dikerjakan, mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Wajib, apabila seseorang telah bernazar untuk melaksanakan itikaf.

Haram jika seorang istri atau hamba sahaya melaksanakan itikaf tanpa izin dari suami atau tuannya. Makruh apabila seorang perempuan melaksanakan itikaf dengan perilaku yang dapat menimbulkan fitnah meskipun telah mendapat izin.

Waktu Terbaik Melaksanakan Itikaf saat Ramadan 2026

Itikaf pada dasarnya dapat dilakukan kapan saja, bahkan pada waktu-waktu yang tidak dianjurkan untuk melaksanakan salat. Namun, waktu yang paling utama adalah pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.

Keutamaan waktu ini berkaitan erat dengan malam Lailatul Qadar yang dirahasiakan Allah SWT. Karena itu, banyak umat Islam menjadikan 10 malam terakhir Ramadan 2026 sebagai momen puncak ibadah, termasuk dengan memperbanyak itikaf di masjid.

3 Aktivitas Utama yang Membatalkan Itikaf saat Ramadan 2026

Dikutip dari buku Bekal Ramadhan dan Idul Fitri 5: Itikaf (2020) karya Ustaz Saiyid Mahadhir, Lc., MA., terdapat tiga aktivitas utama yang membuat itikaf batal. Inilah hal-hal yang wajib dihindari selama Ramadan 2026, sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

1. Keluar dari Masjid Tanpa Alasan

Hal pertama yang membatalkan itikaf adalah keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan. Menurut penjelasan Ustaz Saiyid Mahadhir, keluar dari masjid yang membatalkan itikaf adalah keluar tanpa kebutuhan yang mendesak atau tanpa uzur.

Contohnya, seseorang sengaja keluar masjid untuk menonton televisi, pergi ke pasar membeli baju Lebaran, atau melakukan urusan duniawi lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan mendesak. Tindakan seperti ini membatalkan itikaf karena menghilangkan hakikat itikaf itu sendiri, yakni berdiam diri di masjid untuk beribadah.

2. Kehilangan Syarat Sah Itikaf

Hal kedua yang membatalkan itikaf adalah hilangnya syarat sah. Sebagaimana ibadah lain, itikaf menuntut pelakunya tetap berada dalam kondisi yang memenuhi syarat syariat.

 

Contohnya adalah mengalami gangguan akal, gila, murtad, atau datang haid dan keadaan sejenisnya. Jika seseorang sedang beritikaf lalu mengalami kondisi tersebut, maka itikafnya batal.

Terkait haid, disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang haid dan junub.” (HR. Abu Daud). Karena itu, perempuan yang mengalami haid saat sedang beritikaf pada Ramadan 2026 otomatis harus menghentikan ibadah tersebut.

3. Berhubungan Suami-Istri

Hal ketiga yang secara tegas membatalkan itikaf adalah melakukan hubungan suami istri. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 187 yang artinya: “…Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beritikaf di masjid…”

Penjelasan Ustaz Saiyid Mahadhir menegaskan bahwa hubungan suami-istri yang dimaksud adalah ketika seseorang sebelumnya sedang beritikaf, lalu keluar dari masjid, pulang ke rumah, kemudian melakukan hubungan badan. Perbuatan itu membuat itikaf menjadi batal.

Namun, ada pengecualian penting yang perlu dipahami saat Ramadan 2026. Jika seseorang pulang ke rumah atau keluar dari area itikaf untuk keperluan mendesak seperti buang air kecil atau buang air besar, maka hal tersebut tidak membatalkan itikaf selama memang dilakukan karena kebutuhan dan ia kembali melanjutkan itikaf.

 

Hal yang Diperbolehkan Saat Itikaf

Meski itikaf identik dengan menetap di masjid, bukan berarti seseorang sama sekali tidak boleh keluar. Ada beberapa kondisi yang tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan itikaf pada Ramadan 2026, selama dilakukan karena kebutuhan mendesak. Beberapa di antaranya adalah:

1. Pergi untuk mengambil makanan yang dibutuhkanJika kebutuhan makan tidak bisa dipenuhi dari dalam masjid, maka keluar untuk mengambil makanan diperbolehkan.

2. Keluar untuk menyelamatkan diri saat terjadi bencanaKeselamatan jiwa tentu menjadi prioritas, sehingga keluar dari masjid dalam situasi darurat tidak membatalkan itikaf.

3. Pergi ke toilet untuk buang air kecil atau besarIni termasuk kebutuhan mendasar yang dibolehkan. Setelah itu, seseorang dianjurkan kembali berwudu sebelum masuk lagi ke masjid.

Perlu dipahami, itikaf bukan hanya aktivitas “menginap” di masjid. Tradisi ini adalah sarana muhasabah atau refleksi diri yang sangat dalam. Melalui itikaf pada Ramadan 2026, seorang Muslim diajak meninggalkan rutinitas duniawi untuk fokus memperbaiki hubungan dengan Allah SWT.

Karena itu, menjaga adab dan syarat sah itikaf menjadi hal yang sangat penting. Jangan sampai ibadah yang diniatkan untuk meraih keutamaan malam Lailatul Qadar justru kehilangan nilai karena dilakukan tanpa memahami batasan-batasan syariat. (*)

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Sepasang Kekasih di Iran Menikah di Tengah Perang | BERITA UTAMA
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
3.000 Peserta Mudik Gratis 2026 Diberangkatkan dari Terminal Leuwipanjang
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Kembali ke Level Rp2 Jutaan per Gram
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
ISI Bali Anugerahkan Penghargaan Internasional untuk Fadjroel Rachman
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.