Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 30 hektare terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni ikut turun tangan memadamkan kebakaran lahan.
"Melaksanakan pemadaman dan pendinginan terhadap lahan terdampak Karhutla di wilayah Kecamatan Tanah Putih Rohil dengan penuh semangat meskipun berada dalam suasana Bulan Suci Ramadhan, sebagai bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan," kata AKBP Isa, Sabtu (14/3/2026).
Penanganan karhutla itu dilakukan pukul 11.00 WIB siang tadi hingga selesai. Proses pemadaman ini turut dihadiri Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, Kabag Ops Polres Rohil Kompol Eduar Pardosi, dan jajaran pejabat Polres Rohil lainnya.
Lahan yang terbakar berlokasi di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Ujung Tanjung dan Kelurahan Rantau Bais pada Kecamatan Tanah Putih, Kabupatan Rohil. Lahan yang terbakar diketahui milik Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KTRBT).
Petugas lain yang terlibat berasal dari Polsek Tanah Putih, Polsek Bangko Pusako, Polsek Bagan Sinembah, anggota TNI, pihak Kecamatan Tanah Putih, kepenghuluan, dan masyarakat.
"Melaksanakan pemadaman titik api secara langsung di lokasi kebakaran dengan menggunakan peralatan pemadam seperti mesin pompa air dan selang oleh personel gabungan," katanya.
Setelah api padam, petugas gabungan melanjutkan dengan proses pendinginan pada area lahan yang telah terbakar dengan cara menyiram dan membasahi tanah, khususnya pada lahan gambut untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa.
Upaya pendinginan dilakukan karena di beberapa titik masih terdapat asap tipis. Proses pendinginan dilakukan terus untuk memastikan bara api padam seluruhnya dan tidak terdeteksi Dashboard Lancang Kuning.
Polres Rohil bersama instansi terkait juga tetap meningkatkan patroli serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar guna mencegah terjadinya karhutla di kemudian hari. Selain itu, petugas juga memberi edukasi kepada masyarakat agar turut serta mencegah karhutla.
"Memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat memicu terjadinya karhutla dan apabila didapati terbukti melakukan pidana tersebut akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Lihat juga Video: Aksi Kapolda Riau Ikut Padamkan Karhutla di Rohil
(jbr/mei)





