Pemerintah Kaji RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menkum Ungkap Alasannya

rctiplus.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap alasan pemerintah tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Disinformasi dan Propaganda Asing. Kajian tersebut sebagai respons atas perkembangan situasi global serta maraknya penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital.

1. RUU Disinformasi

“Mau perang di mana pun disinformasi ini menyebar luas,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, sejumlah negara maju telah memiliki regulasi yang mengatur penyebaran disinformasi dan propaganda asing. Beberapa negara yang disebutnya antara lain Amerika Serikat, Singapura, Jerman, Belanda, Inggris, dan Australia.

Supratman menegaskan, rencana aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia. “Jadi bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak,” tegas Supratman.

Ia menilai media massa arus utama di Indonesia tidak menjadi persoalan dalam hal penyebaran informasi. Namun, ia menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang sulit dikendalikan.

“Harus kita ingat juga bahwa dunia digital udah berkembang luar biasa. Kalau yang mainstream enggak ada masalah, ya kan, tapi masalahnya media sosial. Kita enggak tahu produksinya kayak seperti apa,” tuturnya.

Menurutnya, fokus pengaturan dalam RUU tersebut bukanlah media massa arus utama, melainkan platform media sosial yang menjadi salah satu jalur utama penyebaran disinformasi. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai isi aturan tersebut karena masih dalam tahap pembahasan.

“Yang kita mau benahi adalah bukan media mainstream, ya kan, bukan media mainstream tapi media sosial. Karena kendali itu bukan di kita. Tapi seperti apa nanti saya akan sampaikan kalau sudah jadi,”  jelasnya.

 Susun Naskah Akademik 

Supratman menambahkan, pemerintah saat ini masih menyusun kajian naskah akademik sebagai dasar pembahasan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing tersebut. Dia menyebutkan, pembahasan regulasi tersebut masih berada di tingkat pemerintah dan belum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

“Belum, masih di pemerintah. Masih di Kementerian Hukum menyusun itu. Kan kemarin sempat beredar draf naskah akademiknya kan. Kan saya sudah bilang itu Kementerian Hukum yang, tapi itu belum, bukan draf akhir karena memang belum selesai,” ucapnya.

Ia juga menegaskan belum ada target khusus terkait penyelesaian kajian naskah akademik tersebut. Ke depan, menurut Supratman, tidak menutup kemungkinan regulasi ini juga akan mengatur pertanggungjawaban platform yang menyebarkan disinformasi. Namun hingga kini pembahasan masih belum memasuki tahap perumusan substansi secara detail.

“Kan kita belum masuk ke rumusan substansinya. Tapi teman-teman sudah bisa yang dimaksud adalah disinformasi adalah penyebaran informasi yang tidak benar ya kan. Dan yang kedua sebenarnya bukan soal asing atau tidak tetapi berlaku bagi semua jenis informasi baik di dalam maupun di luar,” ujarnya.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sentilan Menohok KDM Soal Siswa di Bandung Tewas Diduga akibat Tawuran, Orangtua Kena Semprot: Tidak Semuanya Harus Diurus Gubernur
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Illegal Fishing, 19 WNI Ditangkap di Perairan Phuket Thailand
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Chelsea vs Newcastle: Newcastle Bungkam Chelsea di Stamford Bridge, Tren Negatif The Blues Berlanjut
• 46 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Senator AS Ajukan RUU untuk Menghentikan Pengambilan Organ Paksa terhadap Praktisi Falun Gong
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Dampak Perang dan Bencana Alam Perlu Diwaspadai dengan Mitigasi Cepat
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.