Gaji Tak Dibayar Hampir Lima Tahun, Mantan Perangkat Desa Lapor Polisi

tvrinews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Apriyansah

TVRINews, Palembang

Kepala Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/387/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, yang dibuat pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 14.04 WIB.

Pelapor diketahui bernama Achmad Azhari (42), warga Kota Palembang yang bertindak sebagai kuasa hukum dari lima orang mantan perangkat Desa Betung. Dalam laporan tersebut, terlapor adalah Lius Candra, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Achmad Azhari menjelaskan, persoalan ini bermula sejak 1 Oktober 2020, ketika lima kliennya diberhentikan dari jabatan sebagai perangkat desa. Keputusan tersebut kemudian digugat melalui jalur hukum, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang hingga Mahkamah Agung.

“Hasil putusan pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa tersebut batal atau tidak sah,” ujar Achmad Azhari, Jumat, 13 Maret 2026.

Namun, meski telah ada putusan pengadilan yang memenangkan para perangkat desa, menurutnya hingga kini hak-hak mereka tidak pernah dipenuhi.

“Para korban tidak pernah menerima kembali hak mereka berupa gaji selama menjabat sebagai perangkat desa,” katanya.
Akibat peristiwa tersebut, para korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta karena gaji dan hak lainnya tidak dibayarkan selama hampir lima tahun.

Dalam laporannya, pelapor menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain laporan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa fotokopi putusan pengadilan, di antaranya putusan PTUN Palembang, Pengadilan Tinggi TUN Medan hingga putusan Mahkamah Agung, serta dokumen penetapan lainnya.

Kasus ini telah diterima oleh SPKT Polda Sumatera Selatan dan saat ini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, salah satu korban Dedi Irawan yang didampingi tim penasihat hukumnya Achmad Azhari SH mengatakan laporan tersebut dibuat karena hingga saat ini hak para perangkat desa yang diberhentikan belum juga dipenuhi oleh kepala desa.

Achmad Azhari menjelaskan, kliennya telah menempuh berbagai proses hukum sejak diberhentikan pada 1 Oktober 2020. Bahkan perkara tersebut telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan seluruh gugatan dimenangkan oleh pihaknya.

“Klien kami sudah menempuh proses hukum dari PTUN hingga Mahkamah Agung dan semuanya dimenangkan. Namun kepala desa hanya menerbitkan SK saja tanpa melaksanakan kewajiban lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan kewajiban yang dimaksud antara lain pembayaran gaji, tunjangan, serta memberikan kesempatan kepada para perangkat desa untuk kembali bekerja sebagaimana mestinya.

“Gaji dan tunjangan tidak dibayarkan. Bahkan para perangkat desa juga tidak bisa berkantor karena kantor desa ditutup oleh kepala desa,” jelasnya.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari melapor ke kecamatan, inspektorat hingga pemerintah kabupaten. Bahkan pihaknya juga telah mengajukan proses eksekusi putusan pengadilan.

Namun hingga kini, kata Achmad, kepala desa yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses tersebut.

“Sudah kita lakukan berbagai upaya, termasuk proses sita eksekusi di pengadilan, tetapi kepala desa tidak pernah hadir,” katanya.

Ia menyebut terdapat lima orang perangkat desa yang menjadi korban dan memberikan kuasa hukum kepadanya untuk memperjuangkan hak mereka.
Karena itu, pihaknya akhirnya memutuskan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke pihak kepolisian.

“Harapan kami pemerintah daerah, baik bupati maupun kecamatan, dapat ikut menindaklanjuti persoalan ini. Apalagi kami juga sudah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti masalah ini, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Turun Rp 24.000, Jadi Rp 2.997.000 per Gram
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Arus Mudik Mulai Padat di Tol Jakarta-Cikampek, Contraflow Disiapkan dari Km 55
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Ngaji Budaya Satukan 700 Seniman Jaranan Kediri
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Hyperscale Green Data Center Picu Akselerasi Industri Hijau Indonesia
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemkot Surabaya Cairkan THR ASN dan PPPK Penuh-Paruh Waktu, Pegawai Sambut Positif
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.