Menurut Asep, zakat adalah kewajiban individual (fardhu 'ain) yang memiliki ketentuan jelas, baik dari sisi nisab, haul, maupun kadar harta yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
"Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pemilik harta untuk mengeluarkan persentase tertentu dari kekayaannya. Ini adalah instrumen keadilan sosial agar kepemilikan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja," ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, prinsip zakat sejalan dengan ajaran Al-Qur'an, khususnya Surah Al-Hasyr ayat 7, yang menegaskan pentingnya distribusi kekayaan agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Secara etimologis, zakat berarti penyucian (tazkiyah) dan pertumbuhan.
Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga spiritual. "Zakat berfungsi membersihkan harta dan jiwa pemiliknya dari sifat kikir dan keserakahan. Sekaligus menjadi mekanisme korektif agar kekayaan tidak dikuasai segelintir orang," katanya. Zakat Fondasi, Sedekah Energi Filantropi yang Lebih Luas Meski demikian, Asep menekankan zakat pada dasarnya merupakan batas minimum kepedulian sosial seorang Muslim, bukan puncak kontribusi sosial. "Zakat adalah baseline atau fondasi moral. Ketika seseorang telah menunaikan zakat, ia baru memenuhi kewajiban dasarnya. Belum tentu mencapai tingkat kedermawanan yang optimal," ujarnya.
Sebaliknya, sedekah memiliki dimensi yang lebih luas karena tidak dibatasi oleh persentase tertentu. Besarannya sepenuhnya bergantung pada kemurahan hati individu. "Sedekah bertumpu pada nilai kemanusiaan, kedermawanan, dan solidaritas sosial. Bahkan seseorang dapat memberikan sebagian besar hartanya demi kemaslahatan bersama," kata Asep.
Ia menambahkan, sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas umat, terutama di tengah tantangan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang semakin kompleks. Respons soal Polemik Pernyataan Menteri Agama Asep juga menanggapi polemik terkait pernyataan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, yang sempat disalahpahami sebagai ajakan meninggalkan zakat. Menurutnya, substansi pernyataan tersebut perlu dipahami secara utuh.
"Pernyataan itu bukan untuk menghapus kewajiban zakat, melainkan menggeser orientasi agar umat tidak berhenti pada kewajiban minimal. Potensi sedekah yang jauh lebih luas harus dioptimalkan," jelasnya.
Ia menegaskan, zakat tetap menjadi kewajiban religius yang tidak dapat ditinggalkan. Namun, pemberdayaan sosial umat tidak bisa hanya bergantung pada zakat semata.
Asep mencontohkan praktik filantropi di berbagai negara maju, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Timur Tengah. Di sana, donasi sukarela seperti sedekah dan infak terbukti memiliki dampak besar terhadap pembangunan sosial dan pendidikan.
"Di banyak negara, lembaga pendidikan dan sosial berkembang pesat karena didukung oleh budaya donasi. Di Timur Tengah, nilai sedekah dan infak sering kali melampaui zakat," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Muslim di Indonesia untuk memperkuat budaya filantropi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
Asep menekankan bahwa penguatan sedekah harus dilakukan tanpa mengurangi kewajiban zakat. Keduanya justru saling melengkapi dalam membangun sistem keadilan sosial yang berkelanjutan.
"Zakat tetap menjadi fondasi kewajiban religius, namun sedekah adalah energi sosial yang lebih luas untuk mendorong kesejahteraan umat. Kita perlu membangun kesadaran kolektif untuk mengedepankan kedermawanan demi keadilan sosial," katanya.
Ia berharap optimalisasi filantropi Islam, baik melalui zakat, infak, maupun sedekah, dapat menjadi solusi nyata dalam mengurangi kesenjangan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Baca Juga :
Daftar Lembaga Penyalur Resmi Zakat Fitrah, Ini RinciannyaCek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)





