Menanti Putusan Praperadilan Lee Kah Hin, Kuasa Hukum Berharap Ada Keadilan

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Tersangka kesaksian palsu perkara tambang, Lee Kah Hin, menanti keadilan dalam putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemohon, Lee Kah Hin dan termohon Polda Metro Jaya, diwakili para kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan kepada Hakim Tunggal Zaenal Arifin, pada sidang terakhir Jumat siang, 13 Maret 2026.

BACA JUGA:Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan

BACA JUGA:Ganjil Genap Tak Berlaku saat Periode Mudik Idul Fitri, Ini Penjelasannya

Usai sidang yang berlangsung singkat, kuasa hukum pemohon, Rolas Sitinjak, meminta agar hakim memberikan keadilan bagi kliennya.

“Kami berharap semoga keadilan di Republik ini masih ada. Kami optimistis,” kata Rolas. 

Menurut Rolas, bila saksi yang dihadirkan jaksa bisa jadi tersangka dengan laporan semua orang, maka, kata dia,”Bisa tak ada lagi yang mau jadi saksi.”

Klien Rolas, Kah Hin adalah direktur perusahaan nikel yang punya lahan izin penambangan di Maluku Utara. Saat Oktober 2025, Kah Hin menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang. Keduanya adalah karyawan PT WKM yang dilaporkan pihak PT Position. 

Sidang praperadilan pada Jumat siang, berlangsung singkat. Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan. 

Selama sidang sejak Senin 9 Maret hingga Jumat, 13 Maret, Lee Kah Hin diwakili kuasa hukum Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara Polda Metro Jaya diwakili bidang hukum AKP Indon dan Briptu Garindra. 

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026: Ingin Rasakan Sensasi Puasa di Kampung, Cerita Pemudik Pilih 'Start' Duluan Naik Kereta

Kah Hin jadi tersangka kesaksian palsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu. Bersama Eko Wiriatmoko, Direktur Utama WKM, Kahin dihadirkan jaksa untuk bersaksi di hadapan hakim, jaksa dan terdakwa Awwab dan Marsel.

Awwab dan Marsel dianggap bertanggung jawab atas pemasangan patok di lahan Izin Usaha Penambangan atau IUP PT WKM. Patok itu, menurut pihak PT Position, mengganggu kerjanya sebagai penyedia nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park atau IWIP, di Halmahera Timur, Maluku Utara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaga Standar Global Perhotelan, SUCOFINDO kembali Serahkan Sertifikat Hotel Bintang 5 Berbasis Risiko di Bali
• 10 jam lalumediaapakabar.com
thumb
BAZNAS BAZIS DKI Jakarta Salurkan Fidyah Berupa 2.000 Porsi Makanan Pada Bulan Ramadhan
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Napoli Beri Kepastian Nasib Rasmus Hojlund, Giovanni Manna Blak-blakan Soal Transfer Permanen dari MU Meski Gagal ke Liga Champions
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Tol Bocimi Seksi 3 Difungsikan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kongkalikong Bupati dan Sekda Cilacap Kumpulkan 'Setoran' THR hingga Rp610 Juta
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.