Dianggap Bongkar Rahasia Dagang, Reza Gladys Siap Laporkan Doktif

cumicumi.com
3 hari lalu
Cover Berita
































Reza Gladys belum lama ini memberikan peringatan keras kepada pada oknum influencer yang dianggap ingin menjatuhkan bisnis produk kecantikannya, termasuk sosok Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). 

Peringatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Reza Glady, Surya Batubara, saat ditemui belum lama ini. Dia juga menyinggung bahwa tudingan Doktif kepada produk Reza Gladys yang disampaikannya melalui berbagai platform media tidak mendasar.

"Dia menyampaikan bahwa katanya klien kami produknya melanggar hukum, ini perlu kita pertanyakan kapasitas dia. Dia itu manusia yang biasa, bukan luar biasa. Yang punya hak untuk menentukan itu adalah BPOM," tegas Surya Batubara.

Surya Batubara juga menyebut bahwa BPOM memiliki kuasa penuh saat menganalisa bahan dari sebuah produk. Sehingga seseorang tidak bisa menuding apapun terkait hal tersebut. dalam kesempatan tersebut, pihak Reza Gladys juga mengungkapkan berniat membawa hal ini ke jalur hukum jika terus terjadi.

"BPOM yang punya hak. Individu tidak bisa, kecuali ditunjuk oleh BPOM. Ini suatu bahan bagi kami untuk kami analisa kembali, ini apa sikap yang demikian. Kami akan ambil tindakan hukum nantinya," tambahnya. 

Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Julianus Paulus Sembiring juga menyinggung soal konstruksi hukum yang berpotensi dilanggar Doktif atas perbuatannya itu. Terlebih, Doktif dinilai telah berusaha membongkar rahasia dagang yang menjadi hak seseorang dalam menjalankan bisnis.

"Seseorang itu dilarang membuka rahasia dagang milik orang lain. Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2000 diatur itu, satu. Yang mempunyai kewenangan di dalam melakukan hal ini adalah BPOM berdasarkan Perpres 80 Tahun 2017," ujar Julianus Paulus Sembiring.

Sementara itu, Reza Gladys bukan satu-satunya pemilik kecantikan yang produknya diragukan oleh Dokif. Sebelumnya, Doktif juga sempat vokal dan melaporkan produk milik Richard Lee lantaran dianggap overclaim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee diketahui saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. (ND)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kendaraan pemudik mulai padati "rest area" KM 57 Tol Cikampek
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Harga Pangan Masih Terkendali Meski Permintaan Naik
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polri: Hari kedua Ops Ketupat, 459.570 kendaraan keluar Jakarta
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Dorong Transisi Energi, PLN Indonesia Power Siapkan Proyek Pembangkit 30,2 GW
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Aksi Biadab Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terekam CCTV, Ini Kata Kapolda Metro
• 9 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.