Begini Kronologi Jatuhnya Pesawat Pelita Air di Nunukan

idxchannel.com
8 bulan lalu
Cover Berita

Pesawat dioperasikan oleh Pelita Air Service khusus untuk pengangkutan BBM ke daerah terpencil.

Begini Kronologi Jatuhnya Pesawat Pelita Air di Nunukan

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan kronologi jatuhnya pesawat Pelita Air di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, pesawat jenis Air Tractor AT-802 registrasi PK-PAA tahun pembuatan 2013, nomor seri 802-0494.

Baca Juga:
Pesawat Pelita Air Dilaporkan Jatuh di Nunukan, Warga Lihat Kepulan Asap di Pegunungan

Pesawat itu, kata dia,  dioperasikan oleh Pelita Air Service khusus untuk pengangkutan BBM ke daerah terpencil, dilaporkan mengalami kecelakaan dalam penerbangan rute Long Bawan, Nunukan– Tarakan.

"Pesawat berangkat dari Bandar Udara Long Bawan Nunukan pada pukul 04.10 UTC (12.10 WITA) menuju Bandar Udara Tarakan dengan membawa muatan BBM Pertamina dengan estimasi waktu kedatangan di Tarakan pada pukul 05.15 UTC (13.15 WITA)" kata Lukman F. Laisa lewat keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:
Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan Kaltara Meninggal Dunia 

Dia menambahkan, saat itu pilot menyampaikan kepada petugas ATC Tarakan waktu perkiraan pesawat Abeam Malinau pada pukul 04.24 UTC (12.24 WITA).

"Namun pada pukul 04.20 UTC (12.20 WITA), diterima sinyal Emergency Locator Transmitter (ELT) dari pesawat tersebut," katanya.

Baca Juga:
Pelita Air Sebut Pesawat yang jatuh di Kalimantan Utara Berisi 1 Pilot dan BBM

Berdasarkan data awal, pesawat yang mengangkut satu orang crew yaitu pilot.

"Informasi terakhir yang kami peroleh pada pukul 15.16 WITA  pilot atas nama Capt. Hendrick Lodewyck Adam dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkoordinasi dengan operator, otoritas bandara, serta instansi terkait untuk memastikan langkah penanganan di lapangan berjalan dengan baik.

"Proses investigasi akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh instansi berwenang," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BI Kediri Bawa UMKM Mataraman ke ISEF 2026, Potensi Business Matching Rp2,5 Miliar
• 2 jam lalu
0
thumb
Bupati Manggarai prioritaskan rekonstruksi rumah lansia pascagempa
• 9 jam lalu
0
thumb
Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape, Sahroni: Ini Hajat Hidup Umat
• 4 jam lalu
0
thumb
PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Batam-Bintan Sudah Pulih 100 Persen pada Rabu
• 12 jam lalu
0
thumb
Khozinudin Sampai Geram! Polemik Ijazah & Pemakzulan Gibran, Golkar sebut Wapres Makin Terkenal
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.