Sudah Tersangka, Eks Menag Yaqut Masih Diperiksa Sebagai Saksi

idntimes.com
5 bulan lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia tiba di gedung merah putih KPK, sekitar pukul 13.15 WIB. Yaqut tiba mengenakan kemeja putih dengan didampingi beberapa orang.

Dia mengatakan kapasitasnya hadir siang hari ini adalah untuk menjadi saksi untuk mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksikan atas saudara Ishfah," kata dia.

Dalam pemeriksaan hari ini, dia mengaku tak membawa berkas apapun namun hanya membawa buku untuk mencatat.

"Saya bawa booknote saja buat mencatat. Gak ada catatan," kata dia.

Yaqut sebenarnya telah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dia pertama kali diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, saat masih tahap penyelidikan. Kedua, Yaqut diperiksa KPK pada 1 September 2025 saat kasus sudah memasuki penyidikan. Kemudian, diperiksa lagi pada 16 Desember 2025, ini adalah pemeriksaan kedua dalam penyidikan.

Yaqut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Gus Alex. Namun, dia belum ditahan hingga sekarang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Singgung Tamu Tak Tahu Diri, Datang Untuk Dagang Lama-lama Jadi Rampok
• 3 jam lalu
0
thumb
Indonesia Kekurangan Guru, Legislator PDIP: Solusinya Bukan Hanya Buka Banyak Pendaftaran
• 6 jam lalu
0
thumb
Perkuat Daya Saing SDM Indonesia, bank bjb Jalin Nota Kesepahaman dengan Kemnaker
• 8 jam lalu
0
thumb
Berawal dari Dapur Rumah, Brownies Ketan Sidoarjo Ini Tembus Pasar Global
• 11 jam lalu
0
thumb
Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.