Pembelaan Melani Mecimapro: Kasus Konser TWICE Harusnya Lewat Perdata

idntimes.com
1 bulan lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).

Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum dan terdakwa Melani.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Melani atas dugaan penggelapan dana investasi Rp10 miliar.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyebut adanya kekeliruan mendasar dalam dakwaan bahkan tuntutan penuntut umum yang dinilai prematur.

“Dalam menuntut terdakwa pada fakta persidangan, perkara yang dihadirkan dalam persidangan a quo adalah peristiwa perkara perdata murni,” kata salah satu penasihat hukum Melani membacakan pledoi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina tambah 2.370 MT gas Elpiji untuk Sumbar
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Kantor Samsat di Sumsel tutup sepekan saat libur dan cuti bersama
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Korea Utara Tembak 10 Rudal Balistik Saat AS-Korsel Latihan Militer
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pelajaran dari Seorang Petugas Kebersihan
• 21 jam laluerabaru.net
thumb
Kenapa Cuaca Jakarta Hari Ini Terasa Sangat Panas? BMKG Ungkap Penyebabnya
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.