Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Capai Rp2,1 Triliun

sindonews.com
10 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejagung menyebutkan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesarRp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).



“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” sambung dia.

Baca juga: Kejagung Pastikan Penyidikan-Penuntutan Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook Berdasar Bukti Kuat

Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

Riono menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini, Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dean James Cs Hancur Lebur saat Lawan PEC Zwolle di Liga Belanda, Bek Timnas Indonesia Starter tetapi Kalah Telak 4-1
• 11 jam lalu
0
thumb
Terpopuler: Media Vietnam Panas Dingin Rencana Indonesia Naturalisasi Demiane Agustien, 4 Pemain Eropa Tak Direstui FIFA
• 7 jam lalu
0
thumb
Kapolresta Bogor Kota Cek SPBU, Pastikan Pasokan dan Distribusi BBM Aman
• 10 jam lalu
0
thumb
[FULL] Eks Kepala BMKG soal Asap Karhutla Tak Terdeteksi, Apakah Jakarta Sudah Aman? | SAPA MALAM
• 9 jam lalu
0
thumb
Sentimen MSCI Membayangi, Simak Proyeksi IHSG Pekan Ini
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.