Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Capai Rp2,1 Triliun

sindonews.com
7 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejagung menyebutkan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesarRp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).



“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” sambung dia.

Baca juga: Kejagung Pastikan Penyidikan-Penuntutan Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook Berdasar Bukti Kuat

Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

Riono menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini, Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Olymrun 2026 Makassar Target 5.000 Pelari, PaninBank Dukung Gaya Hidup Sehat
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jawa Tengah Beri Fleksibilitas Jam Kerja ASN agar Ayah Dapat Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah
• 18 jam lalu
0
thumb
Tiga orang tewas, Polisi selidiki penyebab kebakaran di Pulogadung
• 45 menit lalu
0
thumb
Kronologi Temuan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi
• 7 jam lalu
0
thumb
Video: Bedah Peluang Cuan Reksadana Pasar Uang Hadapi Gejolak Global
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.